Gerindran Tunjuk Samuel Gantikan Adrianus

Teks foto
UCAPKAN SELAMAT : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, memberikan selamat kepada Samuel usai dilantik menjadi anggota DPRD Ketapang, Senin (26/6) sore.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ketapang resmi menunjuk Samuel untuk menggantikan Adrianus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang periode 2019-2024. Pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) dilaksanakan Senin (26/6).

Pelantikan anggota DPRD dari daerah pemilihan Ketapang II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, mengatakan pergantian antarwaktu anggota DPRD Ketapang dari partai Gerinda telah diresmikan. Ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 931/Pem/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Peresmian pemberhentian Adrianus dan peresmian pengangkatan Samuel sebagai anggota DPRD Ketapang periode 2019-2024.

“Dengan memperhatian SK Gubernur Kalbar dan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Ketapang, maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna DPRD peresmian dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antarwaktu anggota DPRD kabupaten Ketapang dari partai Gerindra,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang dan diteruskan dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh ketua DPRD.

Alex memberikan selamat kepada Samuel dan berharap segera menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif secara optimal, menjadi penyalur aspirasi konstituennya, yaitu masyarakat Ketapang yang berada di dapil dua.

“Saya mengucapkan selamat kepada Samuel dari Gerindra. Semoga bisa segera menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif secara optimal, menyesuaikan diri, melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD dan menjadi penyalur aspirasi bagi masyarakat di dapil dua,” kata Alex. (*)

Berita Terkait